Eks Menteri Kominfo Budi Arie Dituding Lockdown Lantai Siber Usai Temukan Celah Judi Online

Lantai Siber Kominfo Sempat Ditutup Usai Temuan Situs Judi Online

Lantai delapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berfungsi sebagai pusat keamanan siber, sempat di-lockdown selama tiga hari atas perintah mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syamsul Arifin, mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penutupan lantai yang menaungi ruang Cyber Drone 9, tempat operasional keamanan digital dan server AIS (Automatic Identification System) untuk pemantauan konten ilegal, terjadi setelah Budi Arie mengetahui adanya situs judi online yang lolos dari pemblokiran.

Menurut Syamsul, Budi Arie marah besar setelah Adhi Kismanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, melaporkan temuan tersebut. Adhi menemukan celah di mana situs judi online yang seharusnya diblokir masih bisa diakses. Kemarahan Budi Arie berujung pada perintah pengosongan dan penutupan total lantai 8.

"Sehingga pada saat itu juga, tim saya yang berjumlah sekitar 140 orang dikeluarkan. Pada pukul 24.00 persis, itu harus dikosongkan semua lantai 8, untuk kemudian di-close. Tidak ada akses satu pun yang masuk. Perintah dari Pak Menteri. Lockdown, kita bisa ditutup lockdown selama tiga hari," ujar Syamsul dalam persidangan.

Syamsul menjelaskan, praktik lolosnya situs judi online terjadi karena adanya celah teknis. Pemblokiran bekerja berdasarkan format URL, sehingga perubahan kecil seperti penggantian titik dengan koma dapat membuat situs tersebut tidak terdeteksi dan tetap bisa diakses.

Kasus perlindungan situs judi online ini menyeret sejumlah nama dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai Kominfo, agen situs judi online, hingga pihak yang diduga menampung hasil kejahatan tersebut. Setidaknya ada empat klaster dalam perkara ini:

  • Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster Agen Situs Judi Online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.