KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Papua ke Pembelian Jet Pribadi di Luar Negeri

KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Gubernur Papua untuk Pembelian Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga kuat adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi (TPK) yang digunakan untuk membiayai pembelian sebuah jet pribadi. Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa keberadaan jet pribadi tersebut saat ini terdeteksi berada di luar negeri.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Untuk mendalami informasi terkait pembelian jet pribadi ini, KPK memanggil seorang saksi bernama Gibrael Isaak (GI), yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura. Gibrael Isaak diketahui berprofesi sebagai pengusaha maskapai penerbangan swasta.

"Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," imbuhnya.

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Deus Enumbi (DE), yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka dalam kasus ini. Deus Enumbi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Papua. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, termasuk pembelian aset di luar negeri.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus dilakukan secara intensif dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Kasus: Dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Papua periode 2020-2022.
  • Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.
  • Tersangka: Deus Enumbi (Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua).
  • Dugaan Keterlibatan: Mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
  • Modus Operandi: Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan kelompok, termasuk pembelian aset di luar negeri (jet pribadi).
  • Tindakan KPK: Memanggil saksi-saksi terkait, termasuk WNA Singapura bernama Gibrael Isaak.