Kejaksaan Agung Sita Kilang Minyak di Merak Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sebuah kilang minyak yang berlokasi di Merak, Banten. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Kilang minyak yang disita adalah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang penyitaan dan penempelan surat penyitaan di berbagai area strategis di lokasi kilang, termasuk di gedung perkantoran dan area tangki penyimpanan minyak. Penyidik Kejagung terlihat meninjau langsung fasilitas kilang, termasuk dua dermaga yang digunakan untuk bersandar kapal tanker dan kapal LNG, serta meninjau tangki-tangki penyimpanan minyak dengan berbagai kapasitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa PT OTM terafiliasi dengan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan putra dari pengusaha Riza Chalid. Meskipun dilakukan penyitaan, Harli Siregar menegaskan bahwa operasional kilang minyak tidak akan dihentikan. Kejagung telah menunjuk PT Pertamina Patra Niaga untuk melanjutkan operasional kilang tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan suplai energi dan menghindari dampak negatif terhadap perekonomian.
Lebih lanjut, Harli merincikan aset-aset yang disita meliputi lahan seluas 222.615 meter persegi yang terdiri dari fasilitas penyimpanan dan pendistribusian bahan bakar minyak. Selain itu, terdapat lima tangki dengan kapasitas yang bervariasi, antara lain:
- 2 tangki berkapasitas 24.400 kiloliter
- 3 tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
- 4 tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
- 7 tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
- 2 tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Selain tangki penyimpanan, penyitaan juga mencakup dua dermaga yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat minyak mentah serta sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.241.04. Hal ini menunjukkan skala operasi yang signifikan dari kilang minyak yang disita.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Penyitaan kilang minyak ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.