Tragedi Jeneponto: Suami Tega Habisi Nyawa Istri Akibat Perselisihan Kata Sandi Ponsel
Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Seorang wanita berinisial ME (30) menjadi korban keganasan suaminya, JU (36), hanya karena persoalan sepele: ponsel yang terkunci.
Peristiwa tragis ini bermula ketika JU, seorang buruh bangunan yang bekerja di Makassar, pulang kampung pada Rabu (5/6/2025) untuk menjenguk istri dan anaknya. Sesampainya di rumah, JU berniat memeriksa ponsel milik ME. Namun, usahanya terhalang karena ponsel tersebut terkunci dengan kata sandi. Permintaan JU agar ME membuka kunci ponselnya ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
Emosi JU memuncak hingga ia gelap mata dan melakukan tindakan brutal. Ia mengambil senjata tajam berupa badik dan menikam ME berulang kali. Akibat serangan tersebut, ME mengalami delapan luka tikaman yang serius di sekujur tubuhnya. Warga sekitar yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan dan melarikan ME ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
Di rumah sakit, ME mendapatkan perawatan intensif selama tujuh hari. Namun, luka-lukanya terlalu parah dan nyawanya tidak dapat diselamatkan. ME dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya.
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. JU sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian. Saat ini, JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Pamili, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah kecemburuan. JU menduga ME memiliki hubungan gelap dengan pria lain karena menolak membuka kunci ponselnya. "Tersangka cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain karena ponsel milik istrinya terkunci dan korban menolak membuka akses untuk diperiksa oleh suaminya," ujar Iptu Pamili.
Atas perbuatannya, JU akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.