Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan Tahun 2025
Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan menjamin pencairan tunjangan tersebut untuk seluruh golongan, termasuk kelompok yang selama ini mungkin masih memiliki keraguan.
Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Penerima manfaat meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta seluruh pensiunan. Jumlah penerima total diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan kesejahteraan seluruh aparatur negara dan memberikan dukungan finansial bagi mereka dalam menghadapi momen Lebaran dan persiapan tahun ajaran baru.
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 ini pun dijabarkan lebih lanjut. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Presiden Prabowo memastikan bahwa besaran tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen. Sementara itu, bagi ASN di daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan sama seperti ASN pusat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Bagi para pensiunan, besarannya setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tunjangan ini.
Terkait jadwal pencairan, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Namun, pencairan gaji ke-13 akan sedikit berbeda, dijadwalkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Perbedaan jadwal ini mencerminkan pertimbangan pemerintah untuk memastikan kesiapan administrasi dan penyaluran dana agar tepat sasaran dan terdistribusi secara merata kepada seluruh penerima manfaat.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para aparatur negara dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik Lebaran dan persiapan tahun ajaran baru. Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi seluruh aparatur negara yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025:
- Penerima: PNS, PPPK, TNI/Polri, Hakim, dan Pensiunan.
- Jumlah Penerima: 9,4 juta orang.
- Besaran THR & Gaji ke-13: Gaji pokok + Tunjangan melekat + Tunjangan kinerja (100% untuk kinerja).
- Pencairan THR: 17 Maret 2025.
- Pencairan Gaji ke-13: Juni 2025 (awal tahun ajaran baru).
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.