Pengasuh Pesantren di Sumenep Terancam Penjara Seumur Hidup Akibat Pencabulan Santri

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru. Terduga pelaku, yang berinisial S, kini terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dalam undang-undang tersebut memuat ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup.

Ancaman hukuman seumur hidup ini mengacu pada Pasal 81 Ayat 3, yang secara khusus mengatur mengenai pelaku yang memiliki posisi atau kuasa terhadap korban, seperti guru atau orang tua. Dalam kasus ini, S sebagai pengasuh pesantren dianggap memiliki kuasa atas para santrinya. "Ancaman penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup," jelas Widiarti.

Terungkapnya kasus ini bermula dari percakapan sejumlah alumni pesantren dalam sebuah grup online yang membahas tindakan cabul yang diduga dilakukan oleh S sejak tahun 2021. Informasi ini kemudian sampai ke salah satu orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka.

S sendiri sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada tanggal 10 Juni 2025 di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami keterangan dari tersangka dan para korban untuk mengungkap secara pasti jumlah korban dan modus operandi yang dilakukan oleh S.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: S, seorang pengasuh pondok pesantren di Sumenep.
  • Korban: Santri pondok pesantren yang diasuh oleh tersangka.
  • Pasal yang dilanggar: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman hukuman: Penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
  • Status kasus: Dalam proses penyidikan oleh Polres Sumenep.