Pemerintah Kembali Salurkan BSU: Panduan Cek Status Penerima Secara Online

Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dengan gaji rendah, dengan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000. Dana tersebut merupakan akumulasi dari subsidi gaji bulanan sebesar Rp 300.000 selama dua bulan.

Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan selesai sebelum pertengahan Juni. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pekerja otomatis menjadi penerima bantuan ini. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, terdapat beberapa cara mudah yang bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP).

Berikut adalah dua metode praktis untuk mengecek status penerima BSU 2025:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan, termasuk pengecekan status penerima BSU.

  • Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO dari App Store (untuk pengguna iPhone) atau Play Store (untuk pengguna Android).
  • Login atau Daftar Akun: Buka aplikasi JMO dan pastikan Anda sudah login ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun Baru" dan ikuti proses pendaftaran.
  • Cari Banner BSU: Setelah berhasil login, cari banner atau informasi mengenai "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah" di halaman utama aplikasi.
  • Isi Formulir Pengecekan: Anda akan diminta mengisi formulir dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai.
  • Lanjutkan dan Lihat Hasil: Setelah mengisi formulir, klik tombol "Lanjutkan". Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa mengecek status penerima BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Akses Website BSU: Buka link website BSU 2025 melalui browser di HP Anda.
  • Isi Formulir Pengecekan: Sama seperti di aplikasi JMO, Anda akan diminta mengisi formulir dengan data diri yang sama, yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  • Lanjutkan dan Lihat Hasil: Setelah mengisi formulir, klik tombol "Lanjutkan". Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan informasi mengenai status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.

Informasi Tambahan

Jika saat pengecekan, sistem menunjukkan bahwa data rekening Anda belum lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi informasi tambahan seperti nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening. Pastikan Anda mengisi data rekening dengan benar agar proses pencairan BSU dapat berjalan lancar.

Kriteria Penerima BSU

Penting untuk diingat bahwa BSU 2025 tidak diberikan kepada semua pekerja. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dapat menerima BSU, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan memahami cara pengecekan dan kriteria penerima BSU, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan ini.