Ratusan Ribu Pekerja di Yogyakarta Diminta Perbarui Data untuk Pencairan Subsidi Upah

Ratusan Ribu Pekerja di Yogyakarta Diminta Perbarui Data untuk Pencairan Subsidi Upah

Kabar gembira bagi pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada lebih dari 330.000 pekerja di wilayah DIY untuk segera melakukan validasi data kepesertaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan signifikan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh antusiasme pekerja dan perwakilan perusahaan untuk mendapatkan informasi terkait BSU dan mencari solusi atas kendala pembaruan data. Lonjakan ini terjadi setelah pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kebijakan BSU.

"Pekerja maupun perusahaan perlu melakukan pembaruan data kepesertaan untuk memastikan validitas data," ujar Rudi.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan DIY, terdapat 330.472 pekerja yang berpotensi memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah:

  • Kota Yogyakarta: 176.000 pekerja
  • Kulonprogo: 14.200 pekerja
  • Bantul: 42.172 pekerja
  • Sleman: 76.900 pekerja
  • Gunungkidul: 23.200 pekerja

Rudi menekankan bahwa angka tersebut merupakan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Kriteria Penerima BSU

Untuk menjadi penerima BSU tahun 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025.
  • Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dana BSU sebesar Rp 600.000 akan disalurkan sekaligus melalui transfer ke rekening pekerja pada bulan Juni. Pemerintah telah menunjuk Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) serta BSI sebagai bank penyalur.

Cara Memperbarui Data

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memperbarui data kepesertaan. Pekerja dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Hari Tua Mobile) untuk memperbarui data dan memeriksa saldo JHT/upah. Selain itu, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) yang tersedia di masing-masing perusahaan. Perusahaan dapat secara mandiri memperbarui data karyawan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.

Rudi mengimbau pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan. Pembaruan data melalui aplikasi akan mempercepat proses validasi dan penyaluran BSU.

BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan dan mengirimkan data calon penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan akhir mengenai penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kemenaker. Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi ulang dan disandingkan dengan data penerima program bantuan pemerintah lainnya untuk menghindari tumpang tindih bantuan.