SE Menaker: Pedoman Pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
SE Menaker: Pedoman Pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. SE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Regulasi ini menekankan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap para pekerjanya.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan aplikasi dan para pengemudi serta kurir. Pemberian bonus ini didasarkan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kinerja dan masa kerja. Berikut rincian poin-poin penting dalam SE tersebut:
-
Kriteria Penerima Bonus: Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi per 1 Maret 2025. Pendaftaran resmi ini harus diverifikasi dan terdokumentasi oleh perusahaan aplikasi masing-masing.
-
Jangka Waktu Pemberian Bonus: Pemberian bonus paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Ketepatan waktu pemberian bonus ini menjadi krusial agar para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan terbebas dari kecemasan finansial.
-
Besaran Bonus Berdasarkan Kinerja: Bagi pengemudi dan kurir online yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik, bonus diberikan secara proporsional. Perhitungan bonus didasarkan pada 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sistem penghitungan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada pekerja yang berkontribusi secara signifikan.
-
Bonus untuk Pekerja Non-Produktif: Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori pekerja produktif sebagaimana poin 3, perusahaan aplikasi tetap diwajibkan untuk memberikan bonus sesuai kemampuan perusahaan. Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh pekerja tetap mendapatkan haknya, meskipun dengan besaran yang mungkin berbeda.
-
Tidak Mengurangi Tunjangan Lain: Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan ini tidak mengurangi atau menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa pemberian bonus merupakan tambahan manfaat, bukan pengganti hak-hak pekerja lainnya.
SE ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi dan kurir online dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan bonus hari raya. Kemnaker berharap agar perusahaan aplikasi dapat melaksanakan ketentuan dalam SE ini dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.