Dua WNI Diamankan di Los Angeles: Pelanggaran Keimigrasian, Bukan Terkait Demonstrasi
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengklarifikasi informasi terkait penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) di Los Angeles, Amerika Serikat. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha, menegaskan bahwa penangkapan tersebut murni terkait pelanggaran keimigrasian, dan tidak ada kaitannya dengan partisipasi dalam aksi demonstrasi.
Identitas kedua WNI tersebut adalah ESS (53) dan CT (48). ESS dan CT diamankan oleh otoritas imigrasi setempat dalam sebuah operasi penegakan hukum. Menurut informasi yang diperoleh, status keimigrasian mereka di Amerika Serikat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, CT memiliki catatan kriminal terkait kasus narkotika, yang memperberat proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Kementerian Luar Negeri, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak berwenang setempat. Tujuannya adalah untuk memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran yang memadai, serta hak-hak mereka dilindungi sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat. KJRI Los Angeles juga aktif memantau perkembangan situasi demonstrasi di wilayah tersebut, dan menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat Indonesia di Los Angeles. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai WNI yang menjadi korban kerusuhan akibat demonstrasi.
Sehubungan dengan situasi ini, Kementerian Luar Negeri mengimbau seluruh WNI yang berada di Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati. WNI diimbau untuk menghindari kerumunan massa dan lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi aksi unjuk rasa. Selain itu, penting bagi WNI untuk selalu memantau perkembangan situasi terkini melalui sumber-sumber informasi resmi, dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia akan terus memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan bagi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin imbauan Kemlu kepada WNI di AS:
- Tingkatkan Kewaspadaan: Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan potensi risiko.
- Jaga Keamanan Diri dan Keluarga: Prioritaskan keselamatan diri dan keluarga.
- Hindari Keramaian: Jauhi tempat-tempat keramaian dan aksi massa yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
- Pantau Informasi Resmi: Ikuti perkembangan situasi terkini melalui sumber-sumber informasi resmi yang terpercaya.
- Patuhi Peraturan Setempat: Taati semua peraturan dan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri terus memantau situasi dan memberikan dukungan kepada WNI di luar negeri.