Kasus Penganiayaan Pedagang Mi Ayam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang kepala pasar di Pamekasan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Slamet Efendi, Kepala Pasar Kolpajung, kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang mi ayam bernama Kaderi.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Efendi dilakukan oleh Polres Pamekasan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tertuang dalam surat resmi bernomor S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim yang diterbitkan pada 5 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di salah satu kios di Pasar Kolpajung pada Maret 2025. Kaderi, pedagang mi ayam yang menjadi korban penganiayaan, melaporkan kejadian kebakaran tersebut kepada pihak pemeliharaan pasar. Informasi ini kemudian diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Slamet Efendi.

Menurut keterangan yang dihimpun, Slamet Efendi merasa tidak senang dengan tindakan Kaderi yang dianggap telah membocorkan informasi mengenai kebakaran tersebut. Hal ini yang kemudian diduga mendorong Slamet untuk melakukan penganiayaan terhadap Kaderi.

Akibat perbuatannya, Slamet Efendi dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat kasus ini tergolong tindak pidana ringan.

Kaderi, korban dalam kasus ini, mengaku bahwa dirinya menyampaikan informasi mengenai kebakaran tersebut secara spontan dan dengan maksud baik agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia mengungkapkan keterkejutannya atas reaksi yang diterimanya dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas serta pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
  • Korban adalah seorang pedagang mi ayam bernama Kaderi.
  • Pemicu penganiayaan diduga karena korban melaporkan kejadian kebakaran kios.
  • Tersangka dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
  • Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
  • Korban berharap kasus ini diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik dan menyoroti pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa kekerasan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.