Oknum Polisi di NTT Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH APIK Desak Proses Pidana dan Pemecatan
Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Korban Pemerkosaan di NTT
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian terhadap korban pemerkosaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kupang mendesak Polda NTT untuk segera memproses Aipda PS secara pidana dan melakukan pemecatan dari institusi kepolisian.
Direktur LBH APIK Kupang, Ansy Damaris, menyatakan bahwa tindakan Aipda PS sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk mencari keadilan, bukan malah menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan.
"Tersangka polisi di Sumba yang melakukan kekerasan seksual tidak pantas berseragam cokelat lagi alias harus dipecat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ujar Ansy Damaris.
LBH APIK juga mendesak Kapolda NTT untuk bertindak tegas terhadap kasus ini dan memastikan bahwa Aipda PS mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ansy juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kekerasan seksual dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang.
"Mari bersama-sama kita bunyikan Alarm NTT darurat kekerasan seksual agar semua pihak bisa berbenah," kata Ansy.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, juga mengecam keras tindakan Aipda PS. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan pidana yang serius dan harus diproses melalui peradilan umum, bukan hanya melalui sanksi internal kepolisian.
"Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat," tegas Sudding.
Sudding menambahkan bahwa kantor polisi seharusnya menjadi tempat berlindung bagi masyarakat dari kejahatan, termasuk bagi korban pemerkosaan. Namun, dalam kasus ini, kantor polisi justru menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung," ujarnya.
Sudding juga meminta Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan melakukan evaluasi terhadap sistem hukum yang ada. Ia menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kegagalan sistem hukum dalam melindungi masyarakat.
"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya," tegas Sudding.
Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Aipda PS saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Saat ini, Aipda PS telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Poin-poin Penting dalam Berita:
- LBH APIK Kupang mendesak Polda NTT untuk memproses Aipda PS secara pidana dan melakukan pemecatan.
- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam keras tindakan Aipda PS dan meminta agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.
- Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial Facebook.
- Aipda PS telah ditahan oleh Propam Polres Sumba Barat Daya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencoreng citra kepolisian dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan perlindungan bagi korban kejahatan. Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.