Pembatasan Barang Bawaan Jemaah Haji: Panduan untuk Pemulangan yang Lancar

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji: Persiapan Pemulangan ke Tanah Air

Menjelang kepulangan jemaah haji ke Indonesia, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau para jemaah untuk memperhatikan aturan terkait barang bawaan dalam koper bagasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemulangan.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan barang bawaan yang telah ditetapkan. Setiap jemaah haji diperkenankan membawa maksimal dua koper: satu koper besar dengan berat tidak lebih dari 32 kg dan satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kg. Kedua koper ini adalah satu-satunya yang diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Koper besar akan ditempatkan di bagasi pesawat, sementara koper kabin dapat dibawa ke dalam kabin pesawat.

PPIH menyediakan fasilitas penimbangan koper yang akan dilakukan di lobi hotel, dua hari sebelum jadwal penerbangan kembali ke Tanah Air. Jemaah diimbau untuk mengumpulkan koper mereka di lobi hotel setidaknya dua jam sebelum waktu penimbangan yang telah ditentukan. Ini membantu mempercepat proses dan memastikan semua koper sesuai dengan batasan berat yang berlaku.

Barang-barang yang Dilarang Dibawa dalam Koper Bagasi:

Ada beberapa jenis barang yang dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi, demi keselamatan penerbangan dan keamanan bersama. Berikut adalah daftar barang-barang tersebut:

  • Air zam-zam: Dalam bentuk atau kemasan apapun, air zam-zam tidak diperbolehkan untuk dibawa dalam koper bagasi. Pemerintah telah menyediakan fasilitas pengiriman air zam-zam ke Indonesia.
  • Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam: Barang-barang ini berpotensi menimbulkan bahaya selama penerbangan dan dilarang untuk dibawa.
  • Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh: Power bank dengan kapasitas besar dan mainan dengan baterai berpotensi menimbulkan gangguan elektronik dan risiko kebakaran.
  • Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih: Jumlah uang tunai yang besar sebaiknya dideklarasikan atau ditransfer melalui jalur resmi.
  • Produk hewani dan makanan berbau tajam: Produk hewani dan makanan dengan aroma kuat dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain dan berpotensi membawa penyakit.
  • Tanaman hidup dan hasilnya: Membawa tanaman hidup dan hasilnya dilarang karena berpotensi menyebarkan hama dan penyakit ke ekosistem baru.

Dodo juga menjelaskan mengenai penanganan koper milik jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Koper-koper tersebut akan dikirimkan ke keluarga jemaah yang bersangkutan di Indonesia. Petugas kloter akan bertanggung jawab atas proses pengiriman ini.

Koper besar jemaah akan diangkut sesuai dengan kloter keberangkatan awal mereka, dengan disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa oleh penumpang yang bersangkutan di dalam pesawat. Data terbaru hingga 11 Juni 2025 mencatat sebanyak 204 jemaah haji yang telah berpulang selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.