PN Solo Tolak Gugatan Intervensi dalam Sengketa Ijazah Presiden Jokowi

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan oleh alumni SMA Negeri 6 Solo terkait sengketa ijazah Presiden Joko Widodo. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di PN Solo.

Dalam gugatan utama, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), menggugat Presiden Jokowi terkait keabsahan ijazahnya. Selain Presiden Jokowi, pihak-pihak lain yang turut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menjelaskan bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, ditolak karena objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi. Menurut majelis hakim, kepentingan hukum penggugat intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat utama dan para tergugat.

Anggota majelis hakim, Fatarony, menambahkan bahwa gugatan yang sedang berjalan tidak memiliki dampak langsung terhadap alumni SMA Negeri 6 Solo secara keseluruhan. Gugatan ini lebih berfokus pada ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi secara individual. Oleh karena itu, tidak ada korelasi langsung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 6 Solo yang mempengaruhi seluruh alumni. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada kepentingan alumni yang dirugikan dalam gugatan ini.

Kendati demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada alumni SMA Negeri 6 Solo untuk memberikan dukungan kepada pihak tergugat, khususnya SMA Negeri 6 Solo, jika diperlukan. Alumni dapat memberikan bukti berupa salinan ijazah mereka untuk diajukan sebagai bukti oleh tergugat tiga. Selain itu, alumni juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan jika diminta oleh tergugat tiga pada saat pembuktian pokok perkara.

Dengan ditolaknya gugatan intervensi ini, sidang pokok perkara sengketa ijazah Presiden Jokowi akan terus berlanjut di PN Solo. Fokus sidang akan tetap pada pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi terkait keabsahan ijazah yang menjadi objek gugatan.