Motor Gede Rafael Alun Laris Manis di Lelang KPK: Terjual Lebih Tinggi dari Harga Limit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjual salah satu aset rampasan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam lelang yang diadakan pada Rabu, 11 Juni 2025. Aset yang dilelang adalah sebuah motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT.
Proses lelang yang berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Timur, menjadi sorotan karena keberhasilan KPK menjual motor mewah tersebut di atas harga limit. Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, mengungkapkan bahwa harga awal motor tersebut ditetapkan sebesar Rp 207 juta. Namun, dalam proses lelang, motor tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 211 juta.
"Kalau yang motor ini saya jawab yang motor dulu ya. Ini perkaranya Rafael Alun itu di harga limit Rp 207 juta itu lakunya di Rp 211 jutaan. Jadi ini barangnya yang laku," kata Syarkiah.
Pemenang lelang Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT diberikan waktu selama lima hari untuk melunasi pembayaran. Apabila dalam kurun waktu tersebut pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka yang bersangkutan akan dianggap wanprestasi. Konsekuensi dari wanprestasi ini adalah uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus dan menjadi milik negara.
"Itu namanya wanprestasi. Jadi jika dia melakukan wanprestasi maka uang jaminan akan hangus, dan uang jaminan ini akan disetorkan ke Kas Negara," ujarnya.
Kasus Rafael Alun Trisambodo sendiri telah mencapai vonis hukum. Pada Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun. Selain hukuman badan, Rafael Alun juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini diberikan setelah Rafael Alun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut poin penting terkait kasus Rafael Alun Trisambodo:
- Vonis: 14 tahun penjara
- Denda: Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti: Rp 10 miliar
Selain pidana badan dan denda, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Lelang aset seperti motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT ini merupakan salah satu upaya KPK untuk memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Keberhasilan lelang ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara. Diharapkan, hasil lelang ini dapat memberikan kontribusi positif bagi keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.