Sidang Kasus Harun Masiku: Ahli Bahasa Ungkap Makna 'Bapak' dan Dugaan Keterlibatan Sekjen PDIP

Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, memberikan keterangan terkait interpretasi istilah 'bapak' dalam percakapan antara Harun Masiku dan seorang petugas keamanan PDIP bernama Nur Hasan. Keterangan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

Jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Dalam rekaman tersebut, Nur Hasan menyampaikan pesan dari seseorang yang disebut sebagai 'bapak' kepada Harun Masiku. Pesan tersebut berisi instruksi agar Harun Masiku merendam telepon selulernya. Transkrip percakapan tersebut menunjukkan beberapa poin penting:

  • Nur Hasan: "Ini ada amanah Pak, handphone Bapak harus direndam di air."
  • Harun Masiku: "Iya Pak iya, di mana?"
  • Nur Hasan: "Di DPP."
  • Harun Masiku: "Di mana disimpannya Pak?"
  • Nur Hasan: "Di air, direndam di air."
  • Harun Masiku: "Di mana itu?"
  • Nur Hasan: "Nggak tahu saya."

Percakapan tersebut berlanjut dengan pengaturan pertemuan antara Nur Hasan dan Harun Masiku, dengan pengulangan istilah 'bapak' yang signifikan.

Ahli bahasa, Frans Asisi Datang, menjelaskan bahwa dalam konteks percakapan tersebut, baik Harun Masiku maupun Nur Hasan sama-sama memahami siapa yang dimaksud dengan 'bapak'. Menurutnya, 'bapak' merujuk pada pihak ketiga dan bukan Nur Hasan sendiri. Lebih lanjut, Frans Asisi Datang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari penyidik dan konteks pemeriksaan, ia menyimpulkan bahwa sosok 'bapak' yang dimaksud adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan keberatan, dengan alasan bahwa nama Hasto tidak secara eksplisit disebutkan dalam percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku. Namun, Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan lisan dari penyidik, konteks pemeriksaan dirinya sebagai ahli bahasa, serta data-data percakapan yang secara jelas menyebutkan nama Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dalam proses PAW anggota DPR. Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus tersebut dan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak terlacak oleh KPK. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buron.