Aset Rampasan Korupsi Rafael Alun Laris Manis Dilelang KPK, Raup Ratusan Juta Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rafael Alun Trisambodo. Acara lelang yang bertajuk "Lelang Barang Rampasan" ini diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025, dan berhasil menarik perhatian banyak peserta.
Dalam lelang tersebut, beberapa aset mewah milik Rafael Alun berhasil terjual dengan harga yang cukup fantastis. Salah satu barang yang paling diminati adalah sebuah tas mewah merek Louis Vuitton tipe Speedy. Tas tersebut dibuka dengan harga awal Rp 1.703.000, dan akhirnya laku terjual dengan harga Rp 6.203.000. Selain tas mewah, sebuah mobil VW Caravelle AT juga menjadi incaran para peserta lelang. Mobil tersebut dibuka dengan harga Rp 17.917.000, dan berhasil terjual dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp 123.917.000.
"Ini (mobil VW Caravelle) laku, penilaiannya di harga Rp 17 juta. Dan laku di harga Rp 123 juta. Ini perkara Rafael Alun," ujar Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025). Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap barang-barang sitaan hasil korupsi.
Selain tas dan mobil, motor gede (moge) merek Triumph tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT juga turut dilelang. Moge tersebut dibuka dengan harga Rp 207 juta, dan berhasil laku terjual dengan harga Rp 211 juta. Selisih harga yang tidak terlalu besar menunjukkan bahwa moge tersebut memang memiliki nilai yang cukup tinggi di mata para penggemar otomotif.
Syarkiah menjelaskan bahwa para pemenang lelang diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan pelunasan. Jika pemenang lelang tidak dapat melunasi pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus. Uang jaminan yang hangus tersebut kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
"Itu namanya wanprestasi. Jadi jika dia melakukan wanprestasi maka uang jaminan akan hangus, dan uang jaminan ini akan disetorkan ke Kas Negara," tegas Syarkiah.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, pada sidang yang digelar Senin (8/1/2024).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar yang harus dibayarkan oleh Rafael Alun. Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Berikut adalah daftar barang yang dilelang beserta harganya:
- Tas Louis Vuitton Speedy: Harga laku Rp 6.203.000
- Mobil VW Caravelle AT: Harga laku Rp 123.917.000
- Motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT: Harga laku Rp 211.000.000