Residivis Penipuan Berkedok Haji Furoda Kembali Beraksi di Purworejo, Raup Ratusan Juta Rupiah

Aparat kepolisian Purworejo kembali menangkap seorang wanita berinisial NS (57), warga Banyuurip, atas dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan Haji Furoda. Modus operandi pelaku adalah menawarkan paket haji dengan iming-iming biaya yang lebih rendah dan waktu tunggu yang relatif singkat dibandingkan dengan prosedur reguler. Ironisnya, para korban yang tergiur dengan tawaran tersebut justru hanya diberangkatkan umrah, sementara dana yang telah disetorkan raib.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan dana yang diperoleh dari hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk untuk investasi. Lebih lanjut, diketahui bahwa NS bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminalitas. Ia merupakan residivis kasus penipuan arisan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

"Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 26 Mei 2025, dan sejak Selasa, 27 Mei 2025, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo," ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Modus Penipuan yang Terstruktur

NS menawarkan paket Haji Furoda melalui biro perjalanan yang ia klaim bernama PT Madani Alam Semesta. Setiap calon jamaah diwajibkan membayar Rp 160 juta dengan janji keberangkatan dalam waktu 1,5 tahun. Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa biro perjalanan tersebut hanya memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan umrah, bukan haji.

Salah seorang korban bernama Gunawan akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib setelah menyadari bahwa namanya tidak terdaftar dalam sistem calon jamaah haji resmi Kementerian Agama. Dana yang telah disetorkan kepada NS ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Jejak Kejahatan yang Panjang

NS memiliki catatan kelam sebagai pelaku penipuan. Pada tahun 2022, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan atas kasus penipuan arisan. Bahkan, saat ini NS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulon Progo atas kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan dengan berbagai modus operandi.

Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor, sehingga potensi kerugian yang ditimbulkan oleh NS diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan NS untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: NS (57), warga Banyuurip, Purworejo
  • Modus: Menawarkan paket Haji Furoda dengan biaya murah dan waktu tunggu singkat
  • Kerugian: Ratusan juta rupiah (diduga)
  • Status: Residivis kasus penipuan arisan dan DPO Polres Kulon Progo
  • Ancaman Hukuman: Pasal penipuan dan penggelapan