Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara terkait Pertamina ini sudah memasuki tahap satu, yang berarti berkas perkara telah diajukan kepada JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Menurut Harli, pelimpahan berkas ini meliputi sembilan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik. Saat ini, tim penuntut umum sedang melakukan pendalaman terhadap hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Penyidik akan terus berupaya menggali dan mendalami lebih lanjut untuk memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, mengingat telah terjalin koordinasi yang baik antara JPU dan jaksa penyidik dalam penanganan perkara ini," lanjut Harli.
Berikut adalah daftar kesembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Proses hukum ini menandai langkah maju dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya di PT Pertamina. Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini, termasuk hasil penelitian JPU dan langkah-langkah yang akan diambil untuk membawa para tersangka ke pengadilan dan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi tata kelola perusahaan BUMN, khususnya di sektor energi, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pengelolaan sumber daya yang efisien dan bebas dari praktik korupsi.