Penggerebekan Live Streaming Pornografi Anak di Bogor: Dua Pelaku Diciduk
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang melibatkan anak-anak di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim dari Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa patroli siber yang dilakukan sejak Juni 2025 menemukan aplikasi live streaming bernama Hot51 yang mengandung konten pornografi. Dalam aplikasi tersebut, anak-anak perempuan dieksploitasi untuk melakukan siaran langsung dengan mempertontonkan adegan dewasa bahkan hingga melakukan hubungan badan di depan penonton dengan imbalan gift atau hadiah.
Tim Subdit 3 yang dipimpin oleh Kompol Kadek Dwi segera menindaklanjuti temuan tersebut. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial D (21) dan F (21) berhasil diamankan bersama empat orang korban di apartemen Sentul saat mereka sedang melakukan aksi live pornografi. Saat penggerebekan, para pelaku dan korban terlihat terkejut dengan kedatangan petugas.
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Video penggerebekan tersebut juga diunggah di akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang menunjukkan momen saat petugas mengamankan para pelaku dan korban di apartemen tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi anak di bawah umur dalam konten pornografi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di media sosial maupun platform online lainnya.
-
Barang Bukti yang Diamankan:
- Perangkat elektronik yang digunakan untuk live streaming
- Akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi
- Uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas pornografi
-
Pasal yang Dikenakan:
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
-
Imbauan Kepolisian:
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.