Sengketa Empat Pulau, Nasir Djamil Dorong Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis

Persoalan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menegaskan keyakinannya bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh. Pernyataan ini disampaikan di tengah perdebatan mengenai dokumentasi dan bukti kepemilikan atas pulau-pulau tersebut.

Nasir Djamil mendesak Pemerintah Daerah Aceh untuk segera mengambil tindakan strategis dalam upaya mengembalikan empat wilayah yang saat ini secara administratif diakui sebagai bagian dari Sumatera Utara. Menurutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan status wilayah administrasi pulau-pulau tersebut menjadi momentum bagi Aceh untuk menunjukkan sikap tegas dan merumuskan strategi yang efektif serta implementatif.

Saat ini, secara administratif, keempat pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Sumatera Utara. Namun, Nasir Djamil melihat adanya celah hukum dan administratif yang dapat dimanfaatkan oleh Aceh untuk kembali mengklaim kepemilikan atas pulau-pulau tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan batas wilayah, baik darat maupun laut, masih menjadi isu kompleks yang memerlukan perhatian serius.

Nasir Djamil mengusulkan pembentukan badan khusus yang memiliki otoritas untuk melakukan pengukuran dan penentuan batas wilayah secara akurat. Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan wakil rakyat sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian sengketa ini. Ia menyarankan agar para ahli dan narasumber independen yang kompeten di bidang terkait diundang untuk memberikan masukan dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Ketetapan ini tertuang dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administrasi keempat pulau tersebut didasarkan pada hasil survei langsung yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Survei tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual dan validasi titik koordinat serta data okupasi di lapangan.

Poin-poin penting yang disoroti oleh Nasir Djamil:

  • Keyakinan bahwa empat pulau merupakan bagian dari Aceh.
  • Desakan kepada Pemerintah Aceh untuk mengambil tindakan strategis.
  • Adanya peluang hukum dan administratif untuk mengklaim kembali pulau-pulau tersebut.
  • Usulan pembentukan badan khusus untuk mengukur batas wilayah.
  • Dorongan keterlibatan wakil rakyat sebagai fasilitator dan mediator.
  • Permintaan mendatangkan narasumber kredibel untuk membahas masalah ini bersama Gubernur Aceh.

Sengketa empat pulau ini menjadi isu krusial yang membutuhkan penyelesaian komprehensif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan aspek sejarah, hukum, dan aspirasi masyarakat setempat.