Aksi Pencurian Ponsel di Mal Artha Gading Terungkap, Pelaku Diringkus di Bekasi
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial EM di kediamannya yang terletak di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan pencurian dua unit telepon seluler di sebuah gerai kasur yang berlokasi di Mal Artha Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, (11/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian bermula pada hari Selasa, (10/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB, ketika Gite Julianty, seorang karyawan toko kasur tersebut, mendapati dua ponsel miliknya raib dari meja kasir. Sebelum kejadian, sekitar pukul 14.30 WIB, korban sedang bersiap untuk melakukan siaran langsung TikTok. Korban meninggalkan kedua ponselnya di meja kasir untuk beristirahat sejenak. Selang beberapa waktu, sekitar pukul 15.00 WIB, ia kembali ke meja kasir dan mendapati kedua ponselnya telah lenyap.
Merasa menjadi korban pencurian, Gite bersama rekan kerjanya segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) toko. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal memasuki toko dan langsung menuju meja kasir. Pria tersebut kemudian mengambil kedua ponsel yang berada di atas meja sebelum melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, Gite melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading dengan menyertakan bukti rekaman CCTV. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai EM dan mengetahui keberadaannya di Cibitung, Bekasi. Tim dari Polsek Kelapa Gading segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.