Bali Tetap Jadi Magnet Wisatawan Asing di Tengah Persoalan Sampah dan Kemacetan
Bali Tetap Jadi Magnet Wisatawan Asing di Tengah Persoalan Sampah dan Kemacetan
Pulau Bali, meskipun menghadapi tantangan terkait pengelolaan sampah, kemacetan lalu lintas, dan perilaku wisatawan mancanegara yang kurang tertib, tetap menjadi destinasi favorit bagi wisatawan asing. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Nusa Dua, Bali.
Menurut data yang dihimpun, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari hingga Mei 2025 mencapai rata-rata 20.000 orang per hari. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa daya tarik Bali sebagai destinasi wisata internasional tetap kuat, bahkan di tengah isu-isu yang berpotensi menurunkan minat wisatawan.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa isu-isu seperti masalah sampah, kemacetan, dan perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan, tampaknya tidak mengurangi minat wisatawan mancanegara untuk mengunjungi Bali. "Ternyata isu-isu yang berkaitan dengan Bali pertama adalah masalah sampah, yang kedua adalah macet, yang ketiga wisatawan nakal, itu ternyata tidak mempengaruhi respons masyarakat dari berbagai negara yang datang berkunjung ke Bali," ujarnya.
Di sisi lain, kunjungan wisatawan domestik ke Bali pada periode yang sama mengalami penurunan sebesar 2 persen, dengan rata-rata 10.000 hingga 11.000 orang per hari. Gubernur Koster menduga bahwa penurunan ini disebabkan oleh faktor ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19, serta harga tiket pesawat yang masih relatif mahal.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Bali terus berupaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, termasuk masalah sampah dan kemacetan. Beberapa kebijakan telah diambil, di antaranya:
- Gerakan Bali Bersih Sampah: Melalui Surat Edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025, pemerintah melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai dengan ukuran di bawah 1 liter.
- Penanganan Kemacetan: Pemerintah sedang merumuskan strategi jangka panjang, termasuk pengaturan jam kerja perkantoran dan sekolah, serta larangan operasional kendaraan angkutan logistik pada siang hari.
- Penertiban Wisatawan Asing: Pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk menindak tegas wisatawan asing yang melanggar aturan, termasuk deportasi bagi yang melanggar visa dan proses hukum bagi yang melakukan tindak pidana.
Dengan upaya-upaya ini, diharapkan Bali dapat terus menjadi destinasi wisata yang menarik dan nyaman bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban.