Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Beralih ke Polda Metro Jaya
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Perpindahan penanganan kasus ini dilakukan atas dasar atensi publik yang tinggi terhadap isu tersebut. Komisaris Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pertimbangan dampak sosial dan politik menjadi alasan utama pelimpahan kasus ini.
"Dasarnya karena ada pertimbangan perkara tersebut merupakan atensi publik," ujar Murodih.
Lebih lanjut, Murodih menambahkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya secara sosial, tetapi juga berkaitan dengan tokoh publik. Karena itu, penanganan kasus ini memerlukan perhatian khusus dari Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membenarkan adanya penggabungan laporan kasus ini di Polda Metro Jaya. Menurut Ade, laporan yang semula diproses di Polres Jakarta Selatan telah ditarik dan digabungkan dengan laporan serupa di Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini kami diperiksa dua kali. Yang tadinya itu ada penarikan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan semua laporan terkait Pasal 160 KUHP dikumpulkan menjadi satu," kata Ade.
Dengan adanya penggabungan laporan ini, Peradi Bersatu mendesak penyidik untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ade menilai bahwa bukti-bukti yang telah diajukan sudah cukup untuk menaikkan status perkara.
"Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jangan hanya klarifikasi di media, karena itu justru memperkeruh suasana," ujarnya.
Selain itu, Peradi Bersatu juga meminta penyidik untuk menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam tuntutan hukum yang diajukan.
Sebelumnya, Peradi Bersatu melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, serta empat orang lainnya ke Polres Jakarta Selatan. Kelima terlapor tersebut diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial terkait ijazah Jokowi yang disebut palsu.
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Mereka dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Poin-Poin Utama:
- Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
- Pelimpahan dilakukan karena atensi publik yang tinggi dan dampak sosial politik.
- Peradi Bersatu mendesak penyidikan segera ditingkatkan.
- Peradi Bersatu meminta penambahan Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi.
- Roy Suryo dan empat orang lainnya dilaporkan terkait penyebaran informasi palsu.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 28 ayat 2 UU ITE
- Pasal 160 KUHP
- Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi
Pihak yang Terlibat:
- Presiden Joko Widodo
- Polda Metro Jaya
- Polres Metro Jakarta Selatan
- Peradi Bersatu
- Ade Darmawan
- Roy Suryo
- RS
- T
- ES
- K