Kementerian Desa Targetkan Legalitas Koperasi Merah Putih Rampung Akhir Juni 2025
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Pulau Merah Putih telah memiliki badan hukum yang sah paling lambat akhir Juni 2025. Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan optimisme ini di sela-sela acara di Jakarta, Kamis (12/6/2025), menekankan pentingnya legalitas formal bagi koperasi sebagai fondasi untuk pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan.
"Target kita, Insya Allah akhir Juni, semua koperasi desa Merah Putih dan koperasi Pulau Merah Putih ini punya badan hukum yang akan dilakukan oleh Menteri Hukum," ujar Yandri, menunjukan koordinasi lintas kementerian untuk mencapai target ini.
Proses pembentukan badan hukum koperasi ini, menurut Yandri, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya komprehensif untuk memajukan ekonomi desa. Kementeriannya melakukan pemetaan yang cermat, pendampingan berkelanjutan, dan evaluasi berkala untuk memastikan koperasi-koperasi ini beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap musyawarah desa khusus, yang akan dilanjutkan dengan pembuatan akta notaris.
Keterlibatan aktif lintas kementerian, menurut Yandri, adalah wujud komitmen negara dalam membangun ekonomi desa secara menyeluruh. Pemerintah tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memastikan akses pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat desa, termasuk bantuan modal usaha tanpa agunan. Kebijakan ini, menurutnya, adalah bentuk kehadiran negara yang nyata dalam membantu masyarakat desa mengembangkan usaha mereka.
"Tadi, ada biaya atau ada modal yang tanpa agunan. Mana ada di dunia ini, yang memberikan modal untuk bisnis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tanpa agunan. Negara hadir, tapi dengan ketat," kata Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa pemberian badan hukum kepada koperasi merupakan upaya untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat desa pada rentenir. Dengan bunga yang terjangkau dan persyaratan yang lebih mudah, koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih adil dan menguntungkan bagi masyarakat desa.
"Kita ingin memotong rentenir. Karena memang (rentenir) merugikan. Judi online, dan pinjol, mengerikan. Jadi ini bukan proyek gagah-gagah. Ini proyek mulia," tegas Yandri, menekankan dampak negatif rentenir, judi online, dan pinjaman online (pinjol) terhadap perekonomian desa.