Praktik Pungutan Liar Mencoreng Pelaksanaan Safari Wukuf Haji 2025

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar jemaah haji untuk layanan safari wukuf. Wakil Kepala BP Haji RI, Dahnil Anzar, menyatakan bahwa sejumlah jemaah haji dimintai sejumlah uang dengan nominal antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan iming-iming fasilitas safari wukuf selama puncak ibadah haji 2025.

Safari wukuf sendiri merupakan program yang bertujuan untuk membantu jemaah haji lanjut usia (lansia) dengan risiko tinggi (risti) agar tetap dapat melaksanakan wukuf di Arafah. Seharusnya, program ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan pribadi.

Dahnil Anzar menyayangkan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, banyak jemaah lansia yang telah berkorban secara materi demi menunaikan ibadah haji. Praktik pungli ini dinilai sangat tidak etis dan mencederai esensi ibadah haji itu sendiri. BP Haji menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli dalam penyelenggaraan haji di masa mendatang.

BP Haji berjanji akan menjadikan temuan ini sebagai catatan penting dalam evaluasi penyelenggaraan haji ke depan. Mulai tahun 2026 atau 1446 Hijriah, BP Haji akan mengambil alih tanggung jawab penuh sebagai penyelenggara ibadah haji.

Di lain pihak, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak melakukan pungutan liar dalam program safari wukuf. Hilman menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah lama menyelenggarakan program ini melalui dua skema:

  • Safari wukuf bagi jemaah sakit yang dilakukan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
  • Safari wukuf bagi jemaah lansia, risti, dan disabilitas yang diselenggarakan oleh Bidang Layanan Jemaah Lansia.

Kementerian Agama memastikan bahwa program safari wukuf yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak memungut biaya apapun dari jemaah.