Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terpusat di Polda Metro Jaya: Empat Laporan Ditarik untuk Efisiensi

Penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini menjadi pusat penanganan kasus ini setelah menerima pelimpahan empat laporan serupa dari berbagai Kepolisian Resor (Polres) di wilayah hukumnya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyederhanakan dan mengefisienkan proses penyidikan. Dengan mengumpulkan seluruh laporan terkait dalam satu wadah, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan komprehensif.

"Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan.

Alasan utama pelimpahan ini adalah kesamaan materi laporan, yakni dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi. Penyatuan proses penyelidikan ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta dan identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE," jelasnya lebih lanjut.

Kombes Ade Ary belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal gelar perkara kasus ini. Pihak kepolisian saat ini masih fokus pada pendalaman materi laporan dan pengumpulan bukti-bukti terkait.

Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya

Presiden Joko Widodo sendiri telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan penanganan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Bukti-bukti tersebut mencakup 24 objek media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong dan fitnah.

"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.

Berikut adalah daftar pasal yang dilanggar:

  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan)
  • Pasal 28 UU ITE (Penyebaran Berita Bohong)
  • Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah)
  • Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE (Pelanggaran terkait Informasi dan Transaksi Elektronik)

Dengan penanganan terpusat di Polda Metro Jaya, diharapkan kasus ini dapat segera menemui titik terang dan mengungkap kebenaran di balik tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.