Ayahanda Penyanyi Cilik Terjerat Judi Online, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perjudian yang Meningkat
Kasus Judi Online Marak di Banyuwangi, Polisi Amankan Beberapa Pelaku
Kasus perjudian daring (judi online) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Aparat kepolisian dari Polresta Banyuwangi baru-baru ini mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah penangkapan seorang pria berinisial JS, yang merupakan ayah dari seorang penyanyi cilik populer di daerah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian operasi penegakan hukum terkait perjudian daring dalam beberapa waktu terakhir. Dari operasi tersebut, ditemukan indikasi peningkatan aktivitas judi online di kalangan masyarakat Banyuwangi.
"Dalam beberapa periode terakhir, kami telah berhasil mengungkap beberapa kasus perjudian daring di Banyuwangi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujar Kompol Komang.
Penangkapan Ayah Penyanyi Cilik dan Pengembangan Kasus
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan JS, ayah dari penyanyi cilik FP. JS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Srono, Desa Kepundungan. Saat penangkapan, JS sedang bersama istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya JS yang terbukti terlibat dalam perjudian daring.
"Kami mengamankan JS di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perjudian," jelas Kompol Komang.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap perangkat seluler milik JS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa perangkat tersebut sering digunakan untuk mengakses situs-situs judi online. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap JS untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa JS negatif narkoba.
JS diduga terlibat dalam berbagai jenis permainan judi online, termasuk permainan Mahjong. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian daring yang lebih besar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemain-pemain judi online lainnya, terutama yang terlibat dalam transaksi besar," tegas Kompol Komang.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pemberantasan Judi Online
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas perjudian daring di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan menjaga ketertiban serta keamanan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya perjudian daring. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.