Ketua MA Soroti Kesenjangan Jumlah Hakim dan Beban Perkara di Indonesia
Mahkamah Agung (MA) menyoroti perihal jumlah hakim di Indonesia yang dinilai belum memadai jika dibandingkan dengan volume perkara yang harus ditangani. Ketua MA, Sunarto, mengungkapkan hal ini saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Gedung MA, Jakarta, Sunarto menjelaskan bahwa penambahan ini meningkatkan total hakim menjadi 8.711 orang. Meskipun demikian, angka ini masih jauh dari ideal mengingat tingginya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.
"Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim," ujar Sunarto saat acara pengukuhan.
Ketua MA juga menyebutkan bahwa selama tahun 2024, pengadilan menerima lebih dari 3 juta perkara (3.081.090 perkara). Kesenjangan antara jumlah hakim dan beban perkara yang tinggi berpotensi mempengaruhi efisiensi dan kualitas penanganan perkara.
Sunarto pun mengajak para hakim baru untuk menerapkan filosofi padi, yaitu hakim yang rendah hati, dengan sikap dan tutur kata yang tidak merendahkan orang lain. Para hakim baru juga harus memegang teguh pedoman dan visi Mahkamah Agung selama menjalankan tugas.
"Saudara-saudara para hakim perlu melakukan empat hal yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan," ujar Sunarto.
Pada kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kehadirannya dalam acara pengukuhan. Ia juga menekankan pentingnya bagi para hakim untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap pengambilan keputusan.
Berikut adalah empat hal yang ditekankan Ketua MA kepada para hakim:
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan
- Meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan
"Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim," pungkasnya.