Pemkot Surabaya Menindak Tegas Praktik Sewa Lahan Parkir Minimarket untuk UMKM
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan lahan parkir minimarket di wilayahnya. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 memberikan ruang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan lahan parkir minimarket, namun dengan satu syarat mutlak: gratis.
Eri Cahyadi tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap minimarket yang kedapatan menyewakan lahan parkir mereka kepada UMKM. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada yang menyewakan lahan parkirnya kepada UMKM dengan harga Rp 8.900.000 per bulan. Eri Cahyadi sangat menyayangkan praktik tersebut, mengingat izin yang diberikan adalah untuk lahan parkir, bukan untuk disewakan.
"Ini menyalahi aturan, sing keloro bayar pisan. Iki tak laporno iki karena iki isok penggelapan loh iki, pajaknya bayar nang sopo?" Ujar Eri Cahyadi dengan nada kecewa.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan pemilik minimarket yang menyewakan lahan parkir kepada UMKM merupakan tindakan yang keterlaluan, apalagi jika UMKM tersebut adalah warga Surabaya sendiri. Ia menekankan bahwa seharusnya lahan parkir tersebut diberikan secara gratis kepada UMKM.
Penemuan praktik sewa lahan parkir ini bermula saat Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng. Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi menerima laporan dari seorang pedagang yang terdampak penutupan lahan minimarket. Pedagang tersebut mengaku harus membayar sekitar Rp 800.000 per bulan untuk menyewa lahan tersebut.
Eri Cahyadi juga mengingatkan para pemilik toko modern untuk memiliki kesadaran terhadap kondisi masyarakat Surabaya. Ia berharap para pengusaha dapat memberikan bantuan kepada warga sekitar yang membutuhkan pekerjaan, bukan malah membebani mereka dengan biaya sewa.
"Dia buka usaha di Surabaya, nang sebelah mburi-mburine iku wong sing membutuhkan pekerjaan, malah di-kongkon nyewa," kata Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi memberikan kelonggaran kepada pengusaha tersebut untuk berubah dan tidak lagi menyewakan lahan parkirnya. Ia juga meminta pengusaha untuk melaporkan jika ada pedagang yang memanfaatkan lahan parkir tersebut. Meskipun demikian, Eri Cahyadi menegaskan bahwa jika pengusaha memberikan lahan parkir secara gratis kepada UMKM yang membutuhkan, ia akan membantu menghitung kembali pajak parkir yang harus dibayarkan.
Berikut poin-poin penting dari penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya:
- Pelanggaran: Minimarket menyewakan lahan parkir kepada UMKM.
- Tindakan: Penutupan sementara minimarket yang melanggar.
- Alasan: Lahan parkir seharusnya gratis untuk UMKM sesuai Perwali No. 116 Tahun 2023.
- Harapan: Pengusaha memberikan bantuan kepada warga sekitar yang membutuhkan.
- Solusi: Pemkot akan menghitung ulang pajak parkir jika lahan diberikan gratis.
Dengan tindakan tegas ini, Eri Cahyadi berharap agar para pemilik minimarket di Surabaya dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan UMKM di kota tersebut.