Gubernur Maluku Utara Gandeng Kejaksaan Agung dalam Pengawasan Program Daerah

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, baru-baru ini melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Kejaksaan dalam rangka mengawal berbagai program pembangunan strategis di wilayah tersebut. Fokus utama dari kerjasama ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif, sehingga memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Gubernur Sherly menyampaikan beberapa poin penting terkait program pembangunan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan di Maluku Utara. Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pengawasan (oversight) terhadap pelaksanaan program-program tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Beberapa program pembangunan yang menjadi perhatian utama dalam kerjasama ini meliputi:

  • Pembangunan rumah sakit tipe C di dua kabupaten dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp150 miliar.
  • Pembangunan sekolah rakyat di dua lokasi dengan anggaran masing-masing Rp200 miliar.
  • Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan perkiraan anggaran mencapai Rp300 miliar.

Gubernur Sherly juga menyampaikan usulan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan jalan provinsi dan kabupaten dengan total anggaran sebesar Rp8 triliun. Ia berharap usulan ini dapat diakomodasi secara bertahap demi meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah di Maluku Utara.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan agar Pemprov Maluku Utara menjalin koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya upaya pencegahan (preventive) sebelum penindakan (repressive) dalam penegakan hukum.

Gubernur Sherly menyambut baik arahan dari Jaksa Agung dan menyatakan komitmennya untuk mengedepankan pencegahan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di Maluku Utara. Ia juga berencana untuk melibatkan Kejaksaan dalam penyusunan peraturan gubernur (Pergub) atau surat keputusan (SK) guna mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) sehingga seluruh kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang benar.