Pemerintah Pastikan Pencairan THR, Gaji ke-13, dan Tukin 100% untuk ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Pastikan Pencairan THR, Gaji ke-13, dan Tukin 100% untuk ASN, TNI, dan Polri

Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (11/3/2025), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan menyusul sejumlah kebijakan lain yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan ekonomi kepada seluruh aparatur negara. "Dalam rangka menyambut Idul Fitri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan keringanan bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri," ujar Presiden Prabowo. Beliau menambahkan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Rincian Kebijakan Pencairan THR, Gaji ke-13, dan Tukin:

Berikut rincian kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah:

  • THR dan Gaji ke-13: Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Polri, Hakim, serta pensiunan.
    • Besaran THR dan Gaji ke-13:
      • ASN pusat, Prajurit TNI, Polri, dan Hakim: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
      • ASN daerah: Sama dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
      • Pensiunan: Setara dengan uang pensiun bulanan.
  • Tukin: Pemerintah memastikan pencairan Tukin sebesar 100% tanpa potongan. Kepastian ini disampaikan Presiden Prabowo sembari menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas dukungannya.

Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan jajarannya dalam mempersiapkan kebijakan ini. "Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, para hakim, prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan penuh dedikasi," tutup Presiden Prabowo. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban keuangan aparatur negara selama masa mudik dan libur Idul Fitri. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk meringankan beban masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat dan tarif tol selama periode mudik Lebaran, serta pemberian bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.