Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Awasi Pembayaran THR 2025

Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Awasi Pembayaran THR 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (11/3/2025). Peluncuran ini menandai komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR secara adil dan tepat waktu. Kehadiran posko ini diharapkan mampu menjadi pusat informasi dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam proses penerimaan THR.

Lebih jauh, Menaker Yassierli menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi proses pembayaran THR. Ia menginstruksikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mendirikan posko THR serupa. Dengan demikian, pengawasan akan terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia, memastikan aksesibilitas informasi dan bantuan hukum bagi para pekerja di berbagai wilayah. Langkah koordinasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah ini dinilai penting guna memastikan implementasi kebijakan pembayaran THR berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.

Pembentukan posko ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 yang telah disebarluaskan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dengan arahan untuk meneruskannya kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. SE tersebut secara tegas mengatur berbagai ketentuan, termasuk batasan waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, SE tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker Yassierli juga memberikan penjelasan rinci mengenai ketentuan pemberian THR. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Masa Kerja: Pekerja berhak atas THR jika telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan juga berhak mendapatkan THR.
  • Besaran THR: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
  • Kewenangan Perusahaan: Perusahaan diperbolehkan memberikan THR dengan perhitungan yang lebih menguntungkan pekerja daripada ketentuan minimal yang telah ditetapkan.

Dengan adanya posko THR di tingkat pusat dan daerah, serta peraturan yang jelas, diharapkan proses pembayaran THR tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan para pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan terkait pembayaran THR dan siap memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja.