Satlantas Tarakan Tegaskan Kemudahan Pembuatan SIM di Tengah Isu Pemalsuan

Maraknya peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Tarakan, Kalimantan Utara, memicu spekulasi mengenai kompleksitas proses pembuatan SIM di kepolisian. Menanggapi isu tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan membantah anggapan bahwa pembuatan SIM, khususnya SIM B1 dan B2 Umum, dipersulit.

Ipda Anita Susanti Kalam, Kanit Regident Satlantas Polres Tarakan, menegaskan bahwa saat ini proses pembuatan SIM justru lebih mudah dan transparan. Ia menghimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang benar dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

"Sekarang pembuatan SIM sudah sangat mudah. Materi ujian teori tersedia secara online dan di ruang pelayanan kami. Ujian praktik pun telah disederhanakan. Masyarakat hanya perlu meluangkan waktu untuk membuat SIM sesuai prosedur," ujarnya.

Selain kemudahan proses, biaya pembuatan SIM juga terjangkau. Anita menjelaskan bahwa biaya resmi untuk pembuatan SIM A dan B2 adalah Rp120.000, ditambah Rp50.000 untuk biaya uji simulator.

Satlantas menduga bahwa keinginan untuk mendapatkan SIM secara instan menjadi faktor utama maraknya penggunaan SIM palsu. "Bukan karena mereka tidak mampu mengurus di Satlantas, tapi mereka ingin cepat," kata Anita.

Ia mengakui bahwa terdapat tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan SIM B, yang mungkin menjadi kendala bagi sebagian orang. Proses pembuatan SIM B2 Umum mengharuskan pemohon memiliki SIM A minimal selama satu tahun sebelum dapat mengajukan permohonan untuk SIM B1, dan kemudian SIM B2.

Anita menekankan bahwa persyaratan ketat dalam pembuatan SIM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk memastikan kompetensi pengemudi. Kepemilikan SIM yang sah menunjukkan bahwa seseorang memiliki kemampuan mengendarai kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dimilikinya.

"Jika SIM hanya dianggap sebagai pelengkap administrasi dan diperoleh secara ilegal, dikhawatirkan pengemudi tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM yang berlaku:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • Uji Simulator: Rp50.000

Dengan adanya kemudahan dan biaya yang terjangkau, Satlantas Tarakan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa pembuatan SIM palsu. Memiliki SIM yang sah adalah jaminan keselamatan dan legalitas dalam berkendara.