Kebijakan Siber Kontroversial: Trump Batasi Sanksi Hacker Asing dan Hapus Aturan Identitas Digital Biden
Kontroversi Kebijakan Keamanan Siber AS Era Trump
Presiden AS, Donald Trump, baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang memicu perdebatan hangat terkait keamanan siber nasional. Langkah ini secara signifikan mengubah lanskap kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintahan Joe Biden dan Barack Obama. Perubahan paling mencolok adalah pelonggaran sanksi terhadap peretas (hacker), khususnya mereka yang beroperasi di dalam negeri.
Keputusan ini membalikkan kebijakan era Obama yang memungkinkan pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada siapa pun, tanpa memandang kewarganegaraan, yang terbukti melakukan serangan siber terhadap infrastruktur penting negara. Di bawah aturan baru Trump, sanksi hanya akan dikenakan pada "aktor asing" yang memiliki niat jahat. Implikasinya, peretas domestik yang menyerang infrastruktur AS tidak akan menghadapi konsekuensi hukum di bawah kebijakan ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut secara tidak langsung memberikan perlindungan kepada peretas dalam negeri.
Selain itu, Perpres baru ini juga menimbulkan ambiguitas terkait hukuman bagi peretas asing yang terlibat dalam campur tangan pemilu AS. Meskipun Gedung Putih mengeluarkan pernyataan yang mengindikasikan adanya pembatasan sanksi terhadap aktivitas semacam itu, teks resmi Perpres tidak secara eksplisit mencantumkan aturan tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah akan menindak peretas asing yang berusaha memengaruhi proses demokrasi AS.
Penghapusan Aturan Identitas Digital Biden
Perintah eksekutif Trump tidak hanya menyasar kebijakan era Obama, tetapi juga mencabut beberapa aturan yang ditetapkan oleh pemerintahan Biden, terutama yang berkaitan dengan identitas digital. Biden sebelumnya membuka jalan bagi pemerintah federal untuk menerbitkan lebih banyak dokumen identitas digital yang dapat digunakan untuk kepentingan publik, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia juga menguraikan langkah-langkah untuk membantu pemerintah negara bagian dan federal mempercepat proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut.
Namun, Trump membatalkan mandat identitas digital Biden dengan alasan potensi risiko penipuan yang dapat dilakukan oleh imigran ilegal. Menurut Gedung Putih, risiko ini termasuk penipuan tunjangan dan penyalahgunaan identitas digital untuk tujuan lain.
Fokus Baru pada Kecerdasan Buatan (AI)
Kendati demikian, Perpres baru ini tidak sepenuhnya menghapus kebijakan lama dari pemerintahan Biden dan Obama. Sebaliknya, pemerintah Trump mengalihkan fokus pada bidang kecerdasan buatan (AI) dan keamanan siber untuk mengidentifikasi dan mengelola kerentanan. Inisiatif baru ini mencakup komputasi kuantum dan pengembangan perangkat lunak yang aman.
Perintah eksekutif tersebut mengarahkan Pentagon, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Kantor Direktur Intelijen Nasional untuk bekerja sama dengan Gedung Putih dalam mengembangkan standar untuk mendeteksi dan merespons celah keamanan pada sistem AI. Selain itu, NSA (National Security Agency) dan OMB (Office of Management and Budget) diperintahkan untuk mengeluarkan sistem enkripsi baru yang harus dipenuhi oleh lembaga federal pada tahun 2030, sebagai persiapan untuk adopsi komputer kuantum yang lebih luas.