Eksploitasi Anak di Bogor: Sindikat Muncikari Paksa Korban Tampil Bugil Demi Keuntungan Virtual

Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak di Bogor

Kepolisian berhasil membongkar praktik eksploitasi anak yang dilakukan oleh sindikat muncikari di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus operandi sindikat ini adalah memaksa anak-anak di bawah umur untuk melakukan siaran langsung (live streaming) dengan konten pornografi, dengan tujuan mendapatkan hadiah virtual (gift) dari para penonton.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil patroli tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah apartemen di Sentul.

Penangkapan Pelaku dan Penyelamatan Korban

Pada Kamis, 12 Juni 2025, tim Subdit Resmob yang dipimpin oleh Kanit III Kompol Kadek Dwi melakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai muncikari, berinisial D (21) dan F (21). Selain itu, polisi juga menyelamatkan empat orang korban yang sedang melakukan live streaming dengan konten pornografi.

Moment penggerebekan tersebut sempat diunggah dalam akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menunjukan situasi saat penyidik mendatangi apartemen dan menemukan para korban serta pelaku dalam keadaan terkejut.

Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Handphone (HP) yang digunakan untuk live streaming
  • Pakaian yang digunakan oleh korban
  • Buku rekening yang digunakan untuk menerima hasil penjualan konten pornografi

Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan polisi, para pelaku menawarkan "talent" (korban) untuk melakukan siaran langsung dengan menampilkan adegan dewasa, termasuk melakukan hubungan badan di depan penonton. Tujuan dari aksi ini adalah untuk mendapatkan gift atau hadiah virtual dari penonton, yang kemudian dapat ditukarkan menjadi uang.

"Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa. Hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk eksploitasi anak, terutama yang dilakukan melalui media online.