Pemerintah Pastikan Pembayaran Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Pemerintah Pastikan Pembayaran Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian terkait pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kepastian tersebut meliputi seluruh ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Presiden menekankan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebesar 100 persen dari total yang seharusnya diterima. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Rincian pembayaran THR dan gaji ke-13 ini telah diatur secara terperinci. Untuk ASN di pusat, pembayaran akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima besaran yang setara dengan ASN pusat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Terkait pensiunan, pembayaran akan dihitung berdasarkan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Presiden Prabowo memastikan bahwa pemerintah telah memperhitungkan dengan cermat mekanisme pembayaran ini dan akan memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Penekanan khusus diberikan pada ketepatan waktu pembayaran, yang bertujuan untuk membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan selama periode libur Lebaran dan persiapan tahun ajaran baru.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan jadwal pembayaran. THR Idul Fitri 1446 H akan dicairkan dua minggu sebelum hari raya, atau mulai tanggal 17 Maret 2025. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sehingga mereka dapat menikmati momen Idul Fitri dan mempersiapkan anak-anak mereka untuk kembali bersekolah dengan lebih tenang dan nyaman. Menteri Keuangan juga turut berperan dalam memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur negara. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut. Dengan memastikan pembayaran penuh dan tepat waktu, pemerintah berharap dapat meningkatkan rasa aman dan kepuasan kerja para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sehingga mereka dapat berkinerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan juga menjadi prioritas utama pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara adil dan merata.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan THR dan Gaji ke-13:

  • Penerima: ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan (total 9,4 juta penerima).
  • Besaran: 100% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (ASN Pusat); setara dengan ASN pusat sesuai kemampuan daerah (ASN Daerah); besaran uang pensiun bulanan (Pensiunan).
  • Jadwal Pembayaran THR: Mulai 17 Maret 2025.
  • Jadwal Pembayaran Gaji ke-13: Juni 2025.
  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.