Hasto Kristiyanto Menilai Keterangan Ahli Bahasa dalam Sidangnya Dipengaruhi KPK
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam sidang yang menjeratnya. Hasto menduga bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli bahasa tersebut tidak independen, melainkan dipengaruhi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, ilustrasi dan konteks yang disampaikan oleh Frans Asisi Datang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025), berasal dari arahan penyidik KPK. Ia menyoroti bagaimana ahli bahasa tersebut diminta untuk menjelaskan perihal uang dalam percakapan antara dirinya dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang menyebutkan angka Rp 200 juta dari total Rp 600 juta.
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ungkap Hasto dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa ilustrasi tersebut terpengaruh oleh penyidik yang juga bertindak sebagai pemeriksa dan saksi.
Hasto mempertanyakan independensi penyidik yang merangkap sebagai saksi fakta dan menuding adanya kepentingan terselubung. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
KPK mendakwa Hasto telah menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020. Dakwaan tersebut mencakup tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan Hasto tersebut menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron. Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus bergulir, dengan fokus pada pembuktian dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto:
- Menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
- Memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak.
- Menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
- Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh penting dari partai politik besar dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.