Denda Merokok Sembarangan di Jakarta: Perda KTR Masih Digodok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan pemberlakuan denda bagi perokok yang melanggar aturan di ruang publik menjadi salah satu poin krusial yang masih dalam pembahasan intensif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa Perda KTR ini bukan bermaksud melarang total aktivitas merokok. Tujuan utamanya adalah menertibkan dan membatasi area-area tertentu yang dilarang untuk merokok, demi melindungi kesehatan masyarakat yang lebih luas. Pemprov DKI berencana menyediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat umum.
"Perda rokok itu bukan berarti tidak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disediakan fasilitas orang untuk merokok," ujar Pramono Anung di Jakarta Utara.
Wacana denda bagi perokok yang melanggar aturan ini mencuat seiring dengan pembahasan Ranperda KTR oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa pelanggaran di KTR dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
Selain sanksi bagi perokok, Ranperda ini juga mengatur denda bagi pihak-pihak yang melanggar aturan terkait iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan lokasi terjadinya pelanggaran.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Ranperda KTR:
-
Area KTR:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar dan mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Prasarana olahraga
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Ruang publik terpadu
- Tempat penyelenggaraan izin keramaian
-
Sanksi Pelanggaran:
- Merokok di KTR: Denda Rp 250.000 atau kerja sosial
- Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp 50 juta
- Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di KTR: Denda Rp 1 juta
- Menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah: Denda Rp 1 juta
- Memajang rokok di tempat penjualan: Denda Rp 10 juta
-
Tempat Khusus Merokok:
- Ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama
- Jauh dari lalu lalang orang
- Jauh dari pintu keluar atau masuk yang ramai
Pembentukan Perda KTR ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga Jakarta.