Penyelidikan Dugaan Tindak Asusila Mantan Rektor Universitas Pancasila Terus Bergulir, Polisi Pastikan Independensi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), terus menjadi perhatian publik. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik tidak mengalami tekanan dari pihak manapun dalam proses penyelidikan.

"Sejauh ini, penyidik terus melakukan pendalaman kasus. Kami ingin memastikan bahwa semua fakta terungkap dengan jelas," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tim penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah berupaya mengumpulkan seluruh alat bukti yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Kombes Ade Ary menekankan bahwa komitmen Polri adalah memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serangkaian pendalaman terus dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, dan Edie Toet Hendratno telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Universitas Pancasila telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Edie Toet Hendratno dari jabatannya sebagai rektor. Keputusan pemecatan ini telah berlaku sejak Juli 2024. Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Pancasila, Hasbullah, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 177. Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa Edie Toet Hendratno tidak lagi menjadi bagian dari Universitas Pancasila dan telah diberhentikan dari statusnya sebagai dosen. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menanggapi persoalan yang ada secara serius.

Dengan demikian:

  • Proses hukum terhadap dugaan tindak asusila oleh mantan Rektor Universitas Pancasila terus berjalan.
  • Polda Metro Jaya menjamin independensi dalam penyelidikan.
  • Universitas Pancasila telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan.