Tangis dan Sorakan Warnai Pemusnahan 2,1 Ton Sabu di Batam: Tersangka Mengaku Dijebak
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 ton di Batam, Kepulauan Riau, diwarnai suasana emosional. Enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut tampak terpukul saat digiring ke lokasi pemusnahan di Dataran Engku Putri, Kamis (12/6/2025).
Saat wajah mereka dibuka di hadapan publik, ratusan warga yang hadir langsung melontarkan sorakan dan cemoohan. Reaksi massa ini membuat para tersangka, yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand, tak kuasa menahan air mata. Sambil terisak, mereka berteriak bahwa mereka telah dijebak dan menyebut nama seseorang bernama Jackie Tan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Martinus Hukom, yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, menegaskan bahwa penangkapan para tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam aktivitas para tersangka, seperti pengambilan barang di tengah laut dan penggunaan kapal yang tidak melalui jalur resmi.
"Ketika mereka naik kapal, seharusnya melalui pelabuhan resmi karena kapal itu memiliki dokumen. Kedua, mereka mengambil barang di tengah laut, akal sehat kita tentu bisa menilai itu seperti apa," ujar Martinus.
Menurut Martinus, penyelundupan sabu ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang menggunakan jalur laut Andaman untuk memasok narkotika ke Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan dan pulau-pulau kecil lainnya. Ia menambahkan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional dan regional.
"Kalau mereka lolos, sabu ini akan diedarkan ke berbagai pulau di Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia. Artinya, ini adalah upaya memutus jaringan internasional dan regional," tegasnya.
Dari hasil analisis, BNN menemukan kesamaan merek pada kemasan sabu dari kelompok pelaku yang berbeda, yang mengindikasikan adanya pabrik dan pengendali yang sama. Saat ini, BNN tengah berupaya mengungkap identitas dan keberadaan pengendali utama jaringan narkoba ini, yang diduga berada di wilayah konflik di Myanmar.
"Dari hasil analisa, ditemukan kesamaan merek (pembungkus sabu) dan keterangan dari dua kelompok pelaku yang mengarah pada pabrik yang sama. Pengendali utamanya masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Namun, pengejaran terhadap pengendali utama tidak dapat dilakukan secara sepihak karena wilayah tersebut merupakan daerah konflik yang dilindungi oleh kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, BNN akan melakukan pendekatan diplomatik dan berkolaborasi dengan berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri, seperti Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta aparat penegak hukum dari negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah nama seperti Captain Tui, Mr. Tan, Jackie Tan, dan Tan Zen disebut-sebut sebagai otak dari jaringan narkoba ini. Saat ini, Jackie Tan telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatan mereka.