Tokopedia dan TikTok E-commerce Luruskan Kesalahpahaman Seputar Migrasi Penjual

Perwakilan Tokopedia dan TikTok E-commerce, Aditya Grasio Nelwan, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait miskonsepsi yang beredar di kalangan penjual mengenai proses migrasi ke TikTok Shop. Dalam sebuah wawancara eksklusif yang diadakan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025, Aditya secara tegas membantah adanya keharusan bagi penjual untuk memiliki toko di kedua platform secara bersamaan.

Aditya menjelaskan bahwa penjual diberikan kebebasan penuh untuk memilih platform mana yang sesuai dengan strategi bisnis mereka. "Kami tidak pernah mewajibkan para seller untuk memiliki dua toko. Mereka bebas memilih, apakah ingin berjualan di Tokopedia, TikTok Shop, atau bahkan keduanya. Semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada seller, tergantung pada target pasar yang ingin mereka jangkau," ujarnya.

Selain itu, Aditya juga menanggapi kesalahpahaman mengenai kewajiban pembuatan konten video di TikTok. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memaksa penjual untuk membuat konten video jika mereka belum merasa membutuhkannya. "Jika seller belum merasa perlu membuat konten, kami tidak akan memaksa. Namun, jika mereka ingin dan sudah ada kebutuhan, tentu saja tidak masalah," tambahnya.

Lebih lanjut, Aditya juga meluruskan mitos mengenai keharusan mengaktifkan layanan Cash On Delivery (COD). Ia menjelaskan bahwa fitur COD dapat diaktifkan kapan saja melalui seller center yang baru. "Jadi, anggapan bahwa seller yang pindah dari Tokopedia ke TikTok Shop wajib mengaktifkan COD itu tidak benar. Itu adalah pilihan yang sepenuhnya ada di tangan seller," tegasnya.

Klarifikasi ini muncul setelah banyak pedagang Tokopedia menyampaikan keluhan terkait integrasi seller center dengan TikTok Shop. Beberapa pedagang mengungkapkan kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem baru yang dianggap rumit. Keluhan-keluhan tersebut banyak ditemukan di kolom ulasan aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop Seller, serta di akun Instagram resmi Tokopedia_tiktokshop.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2025, terpantau banyak pedagang yang mengeluhkan kerumitan sistem baru tersebut. Salah satu pedagang bahkan menyebut sistem tersebut sebagai "blunder besar" dan mengeluhkan bahwa kurir tidak dapat ditentukan sendiri oleh penjual, melainkan ditentukan oleh platform.

Berikut adalah poin-poin yang diklarifikasi:

  • Kewajiban Memiliki Toko di Dua Platform: Tidak ada paksaan bagi penjual untuk memiliki toko baik di Tokopedia maupun di TikTok Shop.
  • Kewajiban Membuat Konten Video: Penjual tidak diwajibkan membuat konten video jika belum merasa perlu.
  • Kewajiban Mengaktifkan COD: Fitur COD bersifat opsional dan dapat diaktifkan kapan saja melalui seller center.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para penjual dapat lebih memahami proses migrasi dan memanfaatkan platform yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.