Polisi Buru Selatan Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas, Tiga Tersangka Ditetapkan
Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan obat-obatan untuk puskesmas di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2022. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, di markas Polres Buru Selatan.
Identitas ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Harun Patta (42), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Romi Kriska Putra (42) dan Irmin (35), keduanya berperan sebagai pihak penyedia barang.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Andi menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan obat-obatan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran mencapai Rp 4.678.582.137. Namun, dalam pelaksanaannya, terindikasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yang kemudian dikonfirmasi oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 1.594.442.460.
Menurut keterangan Kapolres Andi, pada bulan Mei 2022, Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk Harun Patta sebagai PPK untuk mengelola proyek pengadaan ini. Selanjutnya, Harun Patta menunjuk Romi Kriska Putra, Direktur PT Maju Makmur Putra, sebagai penyedia barang. Penunjukan ini dinilai melanggar prosedur karena dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender yang seharusnya.
Selain itu, Harun Patta juga diduga melakukan mark-up harga dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan data yang tidak valid. Kapolres Andi menambahkan bahwa sesuai kontrak yang telah disepakati, penyedia barang seharusnya menyediakan obat-obatan dalam jangka waktu 90 hari, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 3 September 2022. Namun, dalam pelaksanaannya, penyedia barang melanggar ketentuan kontrak tersebut.
Pengiriman barang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, dimulai dari bulan Agustus, September, hingga Desember 2022, dan dilanjutkan pada bulan Januari dan Maret 2023. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang dikirim tidak lengkap sesuai dengan nilai kontrak. Selain itu, harga barang juga di-mark-up dan dipalsukan, tidak sesuai dengan nilai eceran tertinggi yang berlaku.
Para tersangka juga diduga telah mengajukan permintaan pencairan anggaran meskipun barang belum diterima oleh pihak dinas kesehatan. "Dalam kasus ini, ketiga tersangka jelas telah menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara," tegas Kapolres Andi.
Kasus ini mulai diselidiki setelah penyidik menerima laporan mengenai adanya dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan tersebut. Dalam proses penyelidikan, Polres Buru Selatan telah memeriksa 50 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.
Saat ini, penyidik Polres Buru Selatan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan.