Dua WNI di Los Angeles Ditahan Imigrasi, Bukan Terkait Unjuk Rasa
Gelombang demonstrasi yang melanda Los Angeles, Amerika Serikat, terkait kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump, menyeret dua warga negara Indonesia (WNI) ke dalam masalah hukum. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait penahanan kedua WNI tersebut. Berbeda dengan spekulasi yang beredar, penahanan ini tidak terkait langsung dengan aksi unjuk rasa.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa tidak ada WNI yang menjadi korban dari kericuhan yang terjadi selama demonstrasi. Namun, dalam operasi penegakan hukum keimigrasian, dua WNI ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Judha menegaskan, penangkapan ini murni terkait pelanggaran aturan keimigrasian, bukan karena keterlibatan dalam aksi demonstrasi atau kerusuhan yang menyertainya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memberikan bantuan kepada kedua WNI yang ditahan. KJRI telah menghubungi pihak keluarga dan memastikan bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan hukum. Upaya terus dilakukan untuk mendapatkan akses konsuler agar staf KJRI dapat bertemu langsung dengan kedua WNI tersebut, dengan tetap menghormati privasi dan persetujuan dari kedua WNI yang bersangkutan. Kemlu akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan bantuan yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat, khususnya di bawah pemerintahan Donald Trump, memang dikenal ketat. Pemerintah AS mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi yang dipicu oleh kebijakan imigrasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi protes yang terkadang disertai kekerasan. Pemerintah AS menyebut pengerahan pasukan ini sebagai upaya untuk meredakan "pelanggaran hukum" yang terjadi selama demonstrasi.
Situasi ini menyoroti pentingnya bagi WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat. Selain itu, penting juga untuk menjaga komunikasi dengan perwakilan RI di negara tersebut agar dapat segera mendapatkan bantuan jika menghadapi masalah hukum atau kesulitan lainnya. Kemlu RI akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak WNI di seluruh dunia dan memberikan bantuan yang diperlukan dalam situasi-situasi sulit.