Pengusaha Ternama Sumsel, Haji Alim, Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Jalan Tol
Pengusaha Kaya Raya Sumsel Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menetapkan Haji Alim, pengusaha terkemuka Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah untuk proyek Jalan Tol Palembang-Jambi. Penahanan dilakukan setelah Haji Alim, yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, menolak untuk menjalani pemeriksaan. Aksi penahanan yang tegas ini dilakukan Kejari Muba dengan bantuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Haji Alim, yang dikenal luas di kalangan pejabat dan masyarakat Sumsel, dijemput paksa dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang pada Senin (10/3/2025) dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, sesampainya di Kejati Sumsel, ia menolak diperiksa, sebuah penolakan yang telah ditandatangani oleh kuasa hukumnya. Atas dasar penolakan tersebut, Kejari Muba memutuskan untuk menahan Haji Alim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meskipun Haji Alim dalam kondisi sakit, pihak Kejari Muba menyatakan akan tetap memenuhi seluruh haknya selama masa penahanan. Kasus ini sendiri melibatkan lahan seluas 34 hektar yang terletak di jalur Jalan Tol Palembang-Jambi. Selain Haji Alim, Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mansyur diduga berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen untuk proses ganti rugi tanah proyek tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang tertanggal 17 Februari 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapapun, termasuk pengusaha ternama sekalipun. Ketegasan Kejari Muba dalam menangani kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan pertanahan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum terhadap Haji Alim dan Amin Mansyur akan terus diawasi publik. Terkait dengan kesehatan Haji Alim yang sedang sakit, pihak Kejaksaan memastikan akan tetap memenuhi hak-hak dasar tersangka selama masa penahanan. Namun, penolakan pemeriksaan sebelumnya merupakan pertimbangan utama dalam keputusan penahanan.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Haji Alim, pengusaha terkaya di Sumsel, ditahan karena menolak diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
- Penahanan dilakukan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari.
- Kasus ini terkait dengan pengadaan tanah Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektar.
- Amin Mansyur, mantan pegawai BPN, juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan pada 17 Februari 2025.
- Kejari Muba menegaskan akan tetap memenuhi hak-hak Haji Alim selama masa penahanan.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.