BPKP Awasi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Rekomendasikan Perbaikan Spesifikasi dan Ketepatan Sasaran

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut serta dalam pengawasan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode akhir 2023 hingga 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian dalam pelaksanaan program bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Tim pengawas melakukan uji petik langsung ke berbagai satuan pendidikan penerima bantuan yang tersebar di sebagian besar provinsi di Indonesia. Fokus utama pengawasan adalah untuk memastikan bahwa pengadaan laptop Chromebook berjalan sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

"Pengawasan kami lakukan bersama Itjen Kemdikbudristek di akhir tahun 2023 dan tahun 2024 antara lain dengan melakukan uji petik ke satuan-satuan pendidikan penerima bantuan di sebagian besar provinsi di Indonesia," kata Gunawan.

Berdasarkan hasil pengawasan, BPKP memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Rekomendasi tersebut mencakup aspek-aspek penting seperti jumlah laptop yang diadakan, spesifikasi teknis, dan ketepatan sasaran penerima bantuan. BPKP menekankan pentingnya memastikan bahwa laptop Chromebook yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan yang menerimanya.

Gunawan menambahkan, "Hasil pengawasan pada saat itu menunjukkan masih adanya ruang-ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. Rekomendasi terkait ketepatan sasaran, waktu, spesifikasi, dan jumlah, telah kami sampaikan kepada Kemdikbudristek untuk dapat ditindaklanjuti."

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengklaim bahwa pembagian laptop pada tahun 2023 telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan hasil audit BPKP. Hotman Paris juga menyebutkan bahwa proses pengadaan barang tersebut didampingi oleh Jamdatun dari Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menyampaikan bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan, 97 persen laptop Chromebook telah diterima oleh 77.000 sekolah pada tahun 2023. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar sekolah menggunakan laptop tersebut untuk proses pembelajaran.

"Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi," kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan laptop untuk mendukung proses pembelajaran selama pandemi Covid-19 melibatkan anggaran yang besar, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Rekomendasi BPKP Terkait Pengadaan Chromebook:

  • Perbaikan terkait jumlah laptop yang diadakan.
  • Perbaikan spesifikasi teknis laptop.
  • Peningkatan ketepatan sasaran penerima bantuan.

BPKP berharap rekomendasi yang diberikan dapat menjadi masukan berharga bagi Kemendikbudristek dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas program bantuan peralatan TIK, serta memastikan bahwa investasi di bidang pendidikan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.