Pengamen di Solo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan pada Istri Siri yang Sedang Hamil
Aparat kepolisian Kota Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK (35), seorang pengamen yang berdomisili di kawasan Sidoharjo, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, YM, yang tengah mengandung tiga bulan. Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi terkait insiden kekerasan yang terjadi di wilayah Gilingan, Banjarsari, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan Kanit 5 Satreskrim Polresta Solo, Iptu Purbo Adhi Wibowo, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh penolakan korban untuk memberikan uang kepada pelaku. Iptu Purbo menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan berbagai benda, termasuk kabel dan benda tumpul lainnya, yang mengakibatkan luka lebam pada tubuh korban.
"Korban disabet menggunakan kabel berwarna putih mengenai bagian perut sebanyak satu kali," ungkap Iptu Purbo kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025). Akibat tindakan brutal tersebut, korban harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku awalnya meminta uang makan kepada korban di tempat kerjanya. Karena permintaannya ditolak, pelaku kemudian naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Setelah melakukan kekerasan di rumah, pelaku bahkan nekat mendatangi tempat kerja korban di daerah Kadipiro, Banjarsari, dengan maksud meminjam uang kepada atasan korban. Tim Sparta Polresta Solo berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Joglo, Banjarsari. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan, antara lain:
- Sebuah sabuk berwarna hitam.
- Seutas kabel berwarna putih.
- Sebuah palu dengan gagang kayu.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan," tegas Iptu Purbo.