Jakarta Berlakukan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sambut HUT DKI dan RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, dan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Inisiatif ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda atau bunga keterlambatan. "Penghapusan sanksi denda dan bunga ini berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025, sebagai hadiah ulang tahun untuk Jakarta dan Indonesia," ujarnya pada Kamis (12/6/2025).
Syarat untuk mengikuti program ini sama dengan pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Lusiana menambahkan, "Bagi yang memiliki tunggakan, biasanya harus membayar pokok pajak ditambah sanksi denda. Namun, dengan adanya program ini, mereka cukup membayar pokok pajaknya saja."
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah menyampaikan rencana penghapusan denda pajak bagi warga yang membayar pajak tepat pada HUT Jakarta. "Penghapusan pajak ini bukan untuk mereka yang tidak membayar pajak sama sekali. Ini diberikan kepada mereka yang ingin membayar pajak pada hari ulang tahun Jakarta," kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/6/2025).
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan memotivasi masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta. "Pada hari ulang tahun, tanggal 22 Juni, kami akan memberikan banyak kemudahan," ujarnya.
Selain penghapusan sanksi pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai acara khusus dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025. Pramono menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai jenis pajak apa saja yang dendanya akan dihapuskan akan segera disampaikan. "Setiap ulang tahun Jakarta, selain transportasi gratis, biasanya ada pembebasan denda pajak," kata Pramono saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan adanya penghapusan denda dan bunga, diharapkan lebih banyak warga Jakarta yang termotivasi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota Jakarta.