DPR Desak Pemecatan Hakim Terbukti Korupsi, Kesejahteraan Sudah Ditingkatkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III, menyampaikan desakan keras agar hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap segera dipecat dengan tidak hormat. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kebijakan pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menaikkan gaji hakim secara signifikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pemecatan diperlukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Menurutnya, kenaikan gaji yang telah diberikan seharusnya menjadi motivasi bagi hakim untuk bekerja secara profesional dan menjauhi praktik-praktik korupsi. "Tidak ada toleransi bagi hakim yang masih menyalahgunakan wewenangnya. Pemecatan adalah solusi yang tepat," ujarnya.

Rudianto menambahkan, kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim merupakan langkah positif yang harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan integritas. Ia berharap tidak ada lagi hakim yang terlibat dalam praktik suap atau mengeluarkan putusan berdasarkan pertimbangan transaksional. "Negara sudah menjamin kesejahteraan mereka, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan yang merugikan citra peradilan," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim sebagai bagian dari upaya reformasi di sektor peradilan. Kenaikan tersebut bervariasi sesuai dengan golongan hakim, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim junior. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi hakim dalam menjalankan tugasnya serta mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Komisi III DPR:

  • Hakim yang terbukti korupsi harus dipecat.
  • Kenaikan gaji hakim harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan integritas.
  • Tidak boleh ada lagi praktik suap atau putusan transaksional.
  • Pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan diharapkan hakim dapat bekerja secara profesional dan berintegritas.