Surabaya Hapus Pekerjaan Rumah untuk Siswa SD dan SMP Sejak 2022 Demi Pembentukan Karakter

Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan kebijakan penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak tahun 2022. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Sekolah Arek Suroboyo (SAS) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pembentukan karakter siswa melalui interaksi sosial dan pengembangan diri.

Kebijakan ini mengubah rutinitas belajar siswa SD dan SMP di Surabaya. Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Setelah jam sekolah usai, siswa tidak lagi dibebani dengan PR. Sebaliknya, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau mengembangkan minat dan bakat masing-masing. Contohnya, siswa dapat berlatih basket, membuat batik, mengaji, atau kegiatan positif lainnya.

Eri Cahyadi mencontohkan program di SDN Kaliasin 1, Surabaya, yang menjadi model bagi sekolah lain. Setelah kegiatan belajar formal, siswa di SDN Kaliasin 1 terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan karakter dan keterampilan. Mereka pulang sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa membawa beban PR ke rumah.

Wali Kota Surabaya menekankan bahwa pembentukan karakter sangat penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti geng motor. Ia berharap, dengan memberikan lebih banyak waktu bagi siswa untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat, karakter mereka akan terbentuk dengan baik. Pembelajaran tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan sekitar.

Kebijakan penghapusan PR ini sejalan dengan gagasan yang pernah diusulkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengkritik sistem PR konvensional yang hanya menyalin soal dari buku dan menganggapnya tidak relevan dengan pendekatan pembelajaran modern. Ia menyarankan agar siswa menggunakan waktu di rumah untuk melakukan aktivitas produktif seperti membantu orang tua atau mengembangkan minat dan bakat.

Dengan demikian, kebijakan penghapusan PR di Surabaya merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih menyenangkan dan bermakna bagi siswa. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara holistik, tidak hanya dari segi akademis tetapi juga dari segi karakter dan keterampilan sosial.